PANGKALPINANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Regulasi Sektor Pertanian yang terdampak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di ruang rapat lantai satu Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Jumat (21/10/2022).
Kegiatan yang diinisiasi Analis Kebijakan Madya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sri Nurcahayani ST MSi, Elfida SP MSi yang dibantu Analis Kebijakan Muda Arya Panda SE itu dibuka langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Edi Romdhoni SP MM.
Turut hadir anggota Komisi II DPRD Babel Dodi Kusdian ST MH, perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah serta beberapa stakeholders terkait termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sri Nurcahayani ST MSi mengatakan FGD tersebut digelar untuk mencari masukan konstruktif dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian dari pemerintah dengan stakeholdres terkait.
“Karena ada regulasi sektor pertanian pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum selaras dengan UU Cipta Kerja,” katanya.
Ia mengatakan implementasi UU Cipta Kerja memerlukan penyelarasan regulasi di tingkat daerah. Karena itu diperlukan sinkronisasi substansi untuk mempercepat pimpinan daerah mengambil berbagai kebijakan.
“Karena dengan belum sinkronnya substansi antara Perda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dengan UU Cipta Kerja menyebabkan lambatnya pengambilan kebijakan oleh pimpinan di daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang teridentifikasi belum selaras dengan Cipta Kerja UU. Pasalnya regulasi tersebut terbatas mengatur usaha perkebunan untuk pelaku usaha skala besar saja bukan pelaku usaha perkebunan skala kecil atau perkebunan rakyat.
“Itu permasalahan yang kami petakan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Edi Romdhoni SP MM berharap FGD tersebut dapat menghasilan rumusan mendasar dalam rangka menyelaraskan regulasi sektor pertanian yang terdampak UU Cipta Kerja.
“Untuk saat ini yang kita bahas baru untuk sektor perkebunan. Lain waktu kita akan ke subsektor tanaman pangan, hortikultura dan lain-lain,” katanya.*)





