Gelar Rapat KUR Sapi Tahap Tiga, Dinas Pertanian dan Peternak Mulai Bicarakan Stok Kurban Tahun Depan

PANGKALPINANG—Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat pembahasan kredit usaha rakyat (KUR) sapi tahap tiga, Selasa (31/08/2021) hari ini.

Rapat yang dipimpin Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Hj Nurhayati dan dipandu Koordinator Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dody Novianto SPt MM tersebut dilaksanakan secara offline dan online.

Rapat offline dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadiri pejabat dan petugas yang membidangi peternakan dan Kesehatan hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten – Kota.

Sedangkan pertemuan online dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi zoom dan diikuti sejumlah kelompok peternak dari berbagai kabupaten dan kota.

Koordinator Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya Dody Novianto SPt mengatakan KUR sapi tahap tiga sengaja dipercepat dalam rangka menyiapkan stok sapi kurban menghadapi Hari Raya Idul Adha tahun depan.

“Kita harapkan KUR tahap tiga ini nanti bisa dilanjutkan KUR tahap empat. KUR tahap empat untuk pemeliharaan sapi kurban. Kalau waktunya pas atau tepat maka penggemukan atau pemeliharaan sapi kurban hanya berlaku empat bulan,” kata Dody.

Karena itu Dody minta calon debitur KUR sapi tahap tiga untuk segera menyiapkan berkas yang dipersyaratkan pihak perbankan. Berkas persyaratan tersebut akan diajukan sesegera mungkin.

“Untuk pemberkasan calon debitur di pekan pertama dan kedua September, artinya untuk kelompok yang lama yang telah (pernah) ikut (KUR) tahap satu dan tahap dua sebenarnya (berkas) sudah ada di bank. Jadi tinggal foto copy saja untuk keberlanjutan tahap tiga. Untuk yang belum pernah ikut KUR tahap satu dan dua tentu berkas harus dimulai dari awal,” ujar Dody.

Namun Dody mengingatkan para peternak yang menjadi calon debitur bahwa berkas yang diajukan mesti melewati BI Checking atau memenuhi pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur terlebih dahulu.

“Pemberkasan harus melalui BI Checking dulu apa lolos atau tidak. Untuk berkas BI Checking persyaratannya KTP suami dan istri, kartu keluarga, surat nikah dan surat keterangan dari desa. Kalau lolos BI Checking baru bisa akad kredit. Target akad pada pekan kedua September,” kata Dody serya menambahkan untuk kelompok peternak yang khusus menyiapkan sapi untuk hewan kurban dapat dimulai pada awal tahun 2022.

“Untuk yang tidak ikut KUR tahap tiga atau penggemukan dan hanya untuk hewan kurban saja maka peternak dapat memulainya pada bulan Januari Tahun 2022,” tandas Dody.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar