PANGKALPINANG – Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur (Beltim) Dwi Nanda Putra mempersoalkan rendahnya harga pembelian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kabupaten itu dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Persoalan itu disampaikannya ketika melakukan koordinasi dan konsultasi harga TBS kelapa sawit petani swadaya bersama Ketua Komisi II Sardidi SE dan anggota Komisi II yang lain Mirza Saputra di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/08/2022).
“Kami hanya ingin melihat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan SE (Surat Edaran) Gubernur (Kepulauan Bangka Belitung) tentang (Penetapan Harga) TBS, maksud kami sinkronisasinya sampai di kabupaten itu seperti apa,” kata Dwi Nanda.
Ia mencontohkan harga pembelian TBS kelapa sawit di Belitung Timur yang masih berada di bawah angka Rp 1000 per kilogram. Menurutnya harga tersebut sangat kecil dan berbanding jauh dengan harga TBS yang dibeli pabrik kelapa sawit (PKS) di Pulau Bangka.
“Di Bangka pabrik sudah ada yang beli Rp 1.650 per kilogram,” terangnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Haruldi SP MSi mengatakan ketidakseragaman harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat petani karena tidak semua pemilik kebun bermitra dengan PKS. Akibatnya harga pembelian menjadi berbeda bahkan jauh lebih murah dari mereka yang bermitra.
“(Karena) PKS tidak bisa membeli secara langsung ke orang per orang. Artinya mereka harus melalui wadah atau kelembagaan dan harus melalui perjanjian yang disebut kemitraan,” kata Haruldi.
“Di point-point kemitraan (itu) dibuat kesepakatan antara mitra sebagai wakil kelompok tani dengan PKS,” sambungnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Romdhoni SP MM. Edi menyarankan petani swadaya untuk segera melakukan kemitraan dengan PKS guna mendapatkan harga pembelian TBS yang lebih layak.*)





