PANGKALPINANG— Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menyiapkan lahan untuk mendukung food estate yang diprogramkan pemerintah pusat. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP mengatakan lahan berbasis kawasan dengan jumlah ribuan hektar itu ditempatkan pada beberapa titik lokasi pada beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Yang akan dikembangkan berbasis kawasan dan korporasi. Kalau berbasis Kawasan dan korporasi yang harus diperhatikan mendasar adalah skala luasan. Jadi luasan yang akan dibangun untuk food estate apa pun komoditi pertaniannya harus memenuhi skala ekonomis. Skala ekonomis itu harus memnuhi skala kebutuhan bahan baku untuk pabrik di unit pengolahan. Misalnya padi jika kita ingin mengembangkan food estate minimal luasannya 3000 hektar. Kemudian ada jagung minimal 1000 hektar. Pengembangan sapi minimal 1000 ekor. Kemudian juga ada kopi minimal 250 hektar,” kata Juaidi kepada distan.babelprov.go.id di ruang kerjanya, Rabu (09/06/2021) pagi.
Dijelaskan Juaidi lahan food estate dengan luas ribuan lahan tersebut tersebar pada beberapa lokasi dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengatakan komoditas yang dikembangkan beragam sesuai dengan potensi lokasi setempat.
“Kalau kewenangan pusat (luas kawasan food estate) lebih dari 3000 hektar lokasinya di Batu Betumpang (Kabupaten Bangka Selatan). Jadi yang di Batu Betumpang merupakan level nasional. Luasan 1000 hektar sampai dengan 3000 hektar kewenangan provinsi lokasinya kita dorong di Belitung Timur dan di bawah 1000 hektar kewenangan kabupaten. Tidak apa-apa kabupaten bikin food estate tapi levelnya kabupaten," tambah Juaidi.
Menurut Juaidi program food estate memiliki sejumlah kriteria terutama lahan berbasis kawasan. Keberadaan kawasan tersebut akan mendukung kegiatan usaha tani dari hulu hingga hilir.
"Ada kriteria-kriteria yang disiapkan dan diarahkan oleh Kementerian Pertanian. Nah kawasan-kawasan ini harus tersedia lahannya dalam satu hamparan yang bisa men-support unit pengolahan atau pun hilirisasi. Itu lah yang Namanya food estate. Jadi food estate itu bukan hanya budidayanya saja tapi juga sudah masuk aspek pengolahan dan pasar," kata Juaidi seraya menandaskan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pengembangan food estate mencakup semua subsektor dari sektor pertanian
"Untuk Bangka Belitung subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung sama porang. Untuk peternakan ada sapi dimana satu kawasan sebanyak 1000 ekor dimana di situ juga harus ada padang pengembalaannya, harus ada hijauan makanan ternaknya termasuk juga fasilitas kandang. Kalau untuk hortikultura kita fokus ke durian di mana satu kawasan minimal 10 ribu batang. Selain ada juga kawasan alpukat. Kita ingin dorong dulu nanti satu atau dua pola dan sesudah itu nanti baru kita replikasi dan kita terapkan di banyak tempat," pungkasnya.
Melansir indonesia.go.id, yang dimuat kompas.com edisi 9 Juli 2020, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.*)

