Gubernur Erzaldi Minta Luasan Program PSR di Babel Tidak dibatasi, BPDPKS Sebut Tidak Ada Batasan

PANGKALPINANG — Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Resiko Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Zaid Burhan Ibrahim mengatakan luasan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kegiatan replanting tidak ada batasan. 

BPD PKS akan memproses usulan PSR sebanyak apa pun yang diusulkan pemerintah daerah asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Perlu kami informasikan Pak Gubernur dan jajaran tidak ada limitasi. Artinya tidak ada batasan-batasan minimal. Misalnya Bangka Belitung ditarget sekian, tidak. Jadi bebas saja. Siapa saja daerah mana saja silahkan mengajukan sepanjang memenuhi syarat akan dibiayai," kata Zaid menanggapi permintaan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr H Erzaldi Rosman SE MM saat Sosialisasi Program BPDPKS yang digelar secara online melalui video conference menggunakan menggunakan aplikasi zoom dan dipandu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fahma Sari Fatma SE Ak MSE, Kamis (19/08/2021) sore.

Sebelumnya Gubernur Erzaldi minta BPDPKS terus melanjutkan Program PSR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak cuma itu, mantan Bupati Bangka Tengah yang menjabat dua kali berturut-turut tersebut juga minta jumlah luasan dan petani penerima Program PSR untuk ditambah jumlahnya dan tidak dibatasi.

"Kalau tidak salah Kabupaten Bangka Tengah untuk tahun ini kuotanya itu hanya lima ratus hektar. Artinya itu kan ada pembatasan. Karena sudah dibatasi maka speed kawan-kawan untuk mencari dan mensosialisasikan kepada petani menjadi terbatas juga. Nah ini berbeda lagi dengan kabupaten lain. Kabupaten lain itu tidak bisa mendapatkan kuota karena yang kemarin itu masih belum dijawab bisa cair atau tidak," kata Gubernur Erzaldi.

Karena itu Gubernur Erzaldi minta luasan untuk Program PSR di Kepulauan Bangka Belitung ditambah jumlahnya. Menurutnya penambahan jumlah tersebut sangat penting karena program tersebut belum dinikmati sepenuhnya oleh petani sawit.

"Karena kami ketahui replanting ini akan berakhir tahun depan. Namun rasa-rasanya yang menikmati belum sebanyak seperti yang kita harapkan. Karena itu bagaimana kita memperbanyak (lagi) jumlah yang akan disampaikan kepada petani kita di Kepulauan Bangka Belitung," ujar Gubernur Erzaldi didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP.

Sementara itu Zaid Burhanudin menambahkan usulan Program PSR yang diajukan kelompok tani mesti memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya legalitas lahan dan tergabung dalam kelompok tani. Usulan itu dimulai dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota yang kemudian diverifikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Jadi usulan PSR ini berdasarkan usulan. Usulan dari dinas kabupaten kota ke provinsi kemudian diusulkan ke Ditjen Perkebunan di Jakarta yabg akan direview, diteliti dan diverifikasi di Ditjen Perkebunan. Setelah dari Ditjen Perkebunan disampaikan ke kami maka kami akan membuat perjanjian tiga pihak antara BPDPKS, perbankan maupun kelompok tani," ujar Zaid seraya menambahkan bantuan yang diberikan maksimal untuk empat hektar.

"Petani kebun sawit rakyat ketika kebunnya sudah tua dan sudah tidak produktif maka kami akan memberikan bantuan ketika akan dilakukan peremajaan masing-masing pekebun kami berikan 30 juta per hektar maksimal 4 hektar untuk satu kepala keluarga," tambahnya.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar