Ir. Muhammad Taufiq Alamsyah, S.Pt, M.Sc, IPP
Pengawas Mutu Pakan
(Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
PETERNAKAN memang memiliki kaitan yang erat dengan sejarah kehidupan umat manusia. Hal ini tak lepas dari peran pentingnya sebagai salah satu sumber pangan protein hewani. Di Indonesia sendiri, sejarah peternakan sudah dimulai sejak masa kerajaan, berlanjut ke pemerintahan Hindia Belanda, hingga era modern saat ini. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka sektor peternakan pun turut mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari aspek teknis produksi hulu-hilir ataupun pada proses non teknis seperti tahapan perencanaan yang membutuhkan ketersediaan berbagai jenis data.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) sebagai stakeholder utama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan dunia peternakan di Indonesia tentunya terus berupaya meningkatkan produksi peternakan dalam negeri, melalu pengembangan konsep dan model peternakan maju, yang dalam proses perumusannya membutuhkan akurasi data yang tepat. Dalam kaitannya dengan sumber dan ketersediaan data peternakan, maka sudah tentu akan selalu berhadapan dengan berbagai polemik karena memang data peternakan di Indonesia dimiliki oleh beberapa stakeholder, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementan RI, dan pemerintah daerah. Perwujudan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia tentunya tidak mudah dilakukan, karena memang membutuhkan penyamaan persepsi, metode, serta ego sektoral yang harus dihilangkan oleh masing-masing stakeholder itu sendiri.
Ditambah lagi dengan persoalan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi yang dalam proses penanggulangannya membutuhkan ketersediaan data tertentu, mulai dari data populasi, penyebaran, hingga data ternak terdampak. Dalam prosesnya muncul berbagai polemik, seperti kurangnya ketersediaan data, lamanya data tersebut diperoleh, hingga munculnya banyak data yang berbeda dari masing-masing stakeholder yang pada akhirnya menjadi tolak ukur bahwa sebenarnya data peternakan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bagaimanapun juga, data tidak hanya soal angka, melainkan menjadi suatu pertaruhan penting masa depan peternakan di Indonesia, karena memang data berperan sangat vital dalam perumusan program dan perencanaan peternakan kedepannya. Oleh karena itu, kegiatan penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code yang ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 559 Tahun 2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), yang pada tahap awal ini difokuskan pada ternak sapi dan kerbau sudah sangat tepat untuk segera dilaksaanakan.
Program penandaan dan pendataan ternak berbasis QR Code ini merupakan salah satu terobosan yang telah diupayakan oleh Kementan RI sejak lama, yang akhirnya dapat diwujudkan di tahun 2022. Melalui penggunaan tanda pengenal berupa eartag atau penanda telinga dengan cetakan QR Code ini, akan menjadi identitas ternak yang terhubung secara digital. Nantinya, segala informasi teknis seperti lokasi, kepemilikan, kondisi kesehatan, dan pergerakan ternak tersebut akan terpantau secara otomatis dalam aplikasi yang masing-masing dipegang oleh petugas di Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Program ini seolah menjadi jawaban, dari berbagai persoalan pendataan ternak di tingkat Nasional ataupun daerah.
Peluang dan Tantangan Pelaksanaannya di Babel
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai salah satu daerah terdampak PMK, tentunya turut menjadi perhatian pemerintah pusat, terkait pelaksanaan program penandaan dan pendataan ternak berbasis QR Code tahun ini. Kegiatan yang ditargetkan selesai di akhir tahun 2022 ini, dalam pelaksanaannya tentu dihadapkan dengan berbagai persoalan. Babel sebagai daerah kepulauan dengan populasi ternak yang tersebar dalam jumlah sedikit, kondisi peternakannya yang didominasi oleh peternak rakyat, serta minimnya pengetahuan peternak tentang teknologi, tentu menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program ini.
Melihat kondisi eksisting peternakan Babel yang cukup kompleks dengan berbagai polemiknya, maka beberapa strategi yang dapat dilakukan guna mewujudkan program ini antara lain: 1) Pelatihan petugas aplikasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota harus segera dilaksanakan; 2) Sosialisasi di tingkat peternak dengan mengedepankan komunikasi yang mudah dipahami bagi peternak; dan 3) Meningkatkan keterlibatan pihak lain diluar pemerintahan, seperti aparat kepolisian (Bhabinsa) hingga akademisi (peneliti/mahasiswa). Jika memang strategi ini dapat terlaksana, maka bukan tidak mungkin penandaan dan pendataan keseluruhan ternak sapi di Babel yang berjumlah 16.468 ekor (BPS, 2021) dapat segera diwujudkan di tahun ini.
Harapan Ke Depan
Dalam mengakhiri tulisan ini, harapan kita selanjutnya berada di pundak pemerintah pusat dan daerah sebagai pelaksana fungsi regulasi, petugas lapangan sebagai pelaksana fungsi teknis, serta peternak sebagai penerima regulasi untuk mampu bersinergi positif dalam mewujudkan program penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code ini. Tahapan berikutnya adalah bagaimana pemerintah nantinya mampu untuk memelihara data yang sudah ada, serta menjamin terlaksananya program ini setiap tahunnya. Sudah saatnya sektor peternakan kita berbenah menuju arah yang lebih baik, dan semua itu diawali dengan tersedianya data peternakan yang real time, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan, dan semoga ungkapan “Satu Data Indonesia” tidak hanya sekedar menjadi semboyan belaka.
