BANGKA--Kepala Dinas Petanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP menyarankan masyarakat dari delapan desa dalam wilayah Kabupaten Bangka untuk memegang komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) terkait tuntutan yang mereka ajukan kepada perusahaan tersebut. Menurut Juaidi kesanggupan pihak PT GML untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut patut diapresiasi agar tuntutan ini tidak berulang-ulang di kemudian hari.
"Tadi Datuk (Datuk Ramli Sutanegara-red) selaku salah satu direktur PT GML sudah memberikan komitmen. Jadi yang dipegang itu komitmen beliau. Semua tuntutan sudah disanggupi. Itulah yang kita pegang," kata Juaidi memberikan saran pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat dari delapan desa dalam wilayah Kabupaten Bangka terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lesatri (GML) di Operasional Room Bangka Setara Kantor Bupati Bangka di Sungailiat, Kamis (17/06/2021).
RDP antara Pemerintah Kabupaten Bangka, PT GML dan masyarakat tersebut difasilitasi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI).
Sebelumnya masyarakat dari delapan desa pada tiga kecamatan di Kabupaten Bangka, yaitu Desa Dalil, Bakam, Mangka, Mabat, Bukit Layang (Kecamatan Bakam), Desa Puding Besar, Kayu Besi (Kecamatan Puding Besar) serta Desa Sempan (Kecamatan Pemali) mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT GML. Tuntutan tersebut diantaranya terkait kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat serta tumpang tindih kepemilikan lahan PT GML.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua I BAP DPD RI dr Asyera Respati A Wundalero dan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Drs H Andi Hudirman itu kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya adalah PT GML bersepakat untuk membangun kemitraan dengan masyarakat melalui program perkebunan masyarakat atau kebun plasma. Selain itu dalam RDP yang juga dihadiri Direktur PT GML Ramli Sutanegara, perwakilan dari tiga kecamatan, kepala desa dan BPD serta perwakilan masyarakat dari delapan desa itu, pihak perusahaan juga berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab soaial dan lingkungan perusahaan sebesar satu hingga dua persen dari keuntungan bersih perusaahaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012. Terkait penyediaan tenaga kerja lokal, perwakilan masyarakat dari delapan desa akan membuat pernyataan untuk penyediaan tenaga kerja lokal dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk penerimaan tenaga kerja oleh PT GML
Menurut Juaidi hasil kesepkatan tersebut merupakan acuan yang harus dipegang. Ia menyarankan masyarakat untuk memegang komitmen pihak perusahaan guna merealisasikan hasil kesepakatan tersebut.
"Itulah yang kita pegang. Jadi jangan lagi (tuntutan masyarakat) mengulang-ngulang karena yang kita inginkan itu adalah bagaimana komitmen pimpinan perusahaan terhadap tuntutan-tuntutan itu," ujar Juaidi didampingi Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ahmad Zainul Fikri SP dan Kepala Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar Adi Sucipto SPt.
Terkait pembangunan kebun plasma Juaidi menyarankan masyarakat untuk segera menyiapkan lahan.
"Kalau kita ingin menegaskan berdasarkan aturan nanti desanya yang kasihan (terutama jika mengacu) dengan undang-undang cipta kerja karena pada undang-undang cipta kerja itu ketika HGU (Hak Guna Usaha) atau izin lokasi itu diperoleh perusahaan melalui pembebasan lahan maka membangun (kebun plasma) atau memfasilitasi itu tidak diwajibkan. Akan tetapi perusahaan membangun kebun itu sifatnya sukarela. Tadi pak Datuk menyatakan sanggup 20 persen. (Masyarakat) carilah lahannya. Hari ini ada lahannya besok beliau kerjakan. Kalau (PT GML) tidak sanggup beliau tadi berkomitmen akan dikeluarkan dari HGU-nya. Kemudian juga untuk menjadi syarat perpanjangan HGU nanti 20 persen itu karena di dalam Permen (Peraturan Menteri) ATR (agraria dan tata ruang) itu juga disebutkan bahwa (perusahaan) harus menanggung kebun masyarakat 20 persen baik itu untuk mendapatkan HGU maupun untuk perpanjangan HGU sehingga kemarin pada pertemuan pertama kita menyarankan kepada perusahaan (PT GML), ayo mulai dari sekarang kita start mencari lahan-lahan masyarakat yang mungkin bisa langsung dibangunkan kebunnya oleh perusahaan." jelas Juaidi.
RDP tersebut turut dihadiri anggota DPD RI asal Bangka Belitung Ust H Zuhri M Syazali Lc MA, anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Eva Susanti, anggota DPD RI asal Sulawesi Utara Dr Maya Rumantir Ma PhD, anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa SE MM dan anggota DPD RI dari Sulawesi Barat Iskandar Muda Baharudin Lopa.*)






