PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Romdhoni SP MM mengatakan penggunaan dana desa untuk memperkuat ketahanan sangat dibutuhkan.
Mantan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Bangka Tengah itu menyebutkan banyak potensi dan peluang yang dapat digarap untuk memperkuat ketahanan pangan di pedesaan.
“Ada beberapa kegiatan yang memang sinkron, kita sudah punya frame-frame kegiatannya sehingga tinggal masuk saja dana desa itu karena kegiatan awalnya memang sudah dibentuk oleh Kementerian Pertanian maupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel dan Dinas Pertanian Kabupaten dan Kota,” kata Edi ketika menjadi pembicara pada Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani yang diselenggarakan Kementerian Pertanian dengan tema Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (29/11/2022).
Edi menyebutkan Kegiatan Pangan Lestari (P2L) dan Pertanian Keluarga (PK) sebagai contohnya. Ia mengatakan kedua kegiatan tersebut telah berjalan dan memberikan manfaat kepada petani.
“Frame sudah ada dan kelompok juga sudah ada. Tinggal dikembangkan yang perlu didukung oleh dana desa barangkali,” ujarnya.
Edi menjelaskan membangun ketahanan pangan memang membutuhkan kepedulian semua pihak. Karena itu berbagai program dan kegiatan yang telah terbentuk harus didukung dalam rangka penguatan kegiatan agar terus berkelanjutan.
“Dana desa boleh (mendukung kegiatan pangan) atau CSR (Corporate social responsibility) boleh, dari dana mana pun boleh dalam rangka men-support kegiatan yang sudah ada. Tinggal kekurangannya apa sehingga (kegiatan itu) nanti bisa terus berkelanjutan terutama dalam menangani daerah rentan dan rawan pangan,” terangnya.
Hal serupa sebelumnya diungkapkan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Drs Luthfy Latief MSi. Ia mengatakan pemerintah telah membuka ruang terkait penggunaan dana desa untuk penguatan ketahanan pangan.
“Bahkan ruangnya kami perbesar untuk dimanfaatkan bagi program-progran ketahanan pangan yang ada di desa,” kata Luthfy seraya menambahkan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20 persen.
“Karena ketahanan pangan yang ada di desa bisa kita hadapi, bisa kita selesaikan dengan kerja-kerja kolaborasi. Makanya untuk mewujudkan kecukupan pangan seluruh warga di desa telah ditetapkan Keputusan Menteri Desa yang mengatur bagaimana pedoman ketahanan pangan yang ada di desa,” tandasnya.*)





