Petani Sawah Batu Betumpang diingatkan Untuk Tidak Alih Fungsikan Lahan ke Sektor Lain

BANGKA SELATAN—Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP mengingatkan pemerintah desa dan para petani pemilik lahan sawah di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan untuk tidak mengalihfungsikan lahan persawahan yang mereka kelola ke sektor lain. Pasalnya kata Juaidi, keberadaan dan fungsi lahan di kawasan tersebut tersebut telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah pusat sehingga tidak diboleh digunakan untuk sector lain di luar pangan.  

“Ada sanksinya (kalau dialihfungsikan). Jangankan aparat pemerintah, masyarakat pun yang sengaja melakukan alih fungsi itu kena hukuman pidana dan denda. Alih fungsi ini hati-hati. Jangan sampai ada bukti (jual beli). Karena LP2B ini diatur oleh undang-undang dan selain dilindungi undang-undang juga diatur oleh Perda Bangka Selatan,” kata Juaidi saat memberikan arahan di depan masyarakat Desa Batu Betumpang ketika mendampingi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Ketua dan Anggota Komisi II dan III melakukan kunjungan kerja ke areal persawahan Desa Batu Betumpang, Rabu (22/09/2021).

Karena itu Juaidi minta para petani untuk menggarap lahan mereka sesuai dengan peruntukkannya. Ia menjelaskan banyak aturan yang harus diubah jika LP2B akan dialihfungsikan untuk sektor lain.

“Ubah dulu dokumen yang memayungi kawasan itu. Ubah dulu penetapannya dari Kementerian ATR (Angraria dan Tata Ruang) jangan masukkan dalam LP2B, ubah dulu Perda Bangka selatan dan ubah dulu tata ruangnya. Tapi prosesnya tentu tidak sesederhana itu dan harus ada penggantinya. Ketika ada yang keluar (lahan yang dialihfungsikan-red) maka harus ada yang masuk (lahan pengganti) Kalau di LP2B masih longgar satu banding satu, satu keluar maka satu masuk tapi kalau di kehutanan satu banding dua,” ujar Juaidi seraya menambahkan LP2B boleh dialihfungsikan sebatas untuk kepentingan umum.

“Misalnya untuk jalan, untuk saluran air, untuk listrik boleh, tidak apa-apa tapi bukan untuk sektor yang lain. Jual beli boleh tapi yang tidak boleh itu alih fugsi. Bukan cuma (dialihfungsikan) untuk tambak udang termasuk juga sawit. (Misalnya) Karena dianggap tidak masuk kriteria sawah maka ditanam sawit. (Harus) hati-hati. Kalau sampai ada bukti jual beli, ya sudah selesai,” tegas Juaidi.

Karena itu Juaidi menghimbau pemilik lahan untuk berhati-hati. Ia juga berjanji akan memasang sejumlah papan pemberitahuan pada sejumlah titik yang rawan untuk dialihfungsikan.

“Kami nanti akan buat semacam papan himbauan di beberapa tempat yang memiliki peluang untuk dialihfungsikan. Selain di Batu Betumpang juga akan di pasang papan pemberitahuan itu di Rias, Serdang, Pergam, Kepoh dan tempat lainnya,” tandas Juaidi.*)

Sumber: 
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Penulis: 
Hairil Anwar
Fotografer: 
Hairil Anwar
Editor: 
Hairil Anwar