PANGKALPINANG—Penyederhanaan birokrasi tinggal menghitung hari. Sejumlah jabatan struktural pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal didirampingkan. Para pejabat yang menduduki jabatan struktural tersebut akan dialihkan ke jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Terkait dengan perampingan birokrasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juaidi Rusli SP MP minta para pejabat eselon yang terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mempersiapkan diri mengikuti aturan perampingan birokrasi itu.
“Kalau tidak ada kendala bulan Juni semua pengawas harus migrasi ke dalam jabatan fungsional. Saya cuma mengingatkan kepada rekan-rekan (pejabat pengawas-red) untuk memilih fungsional yang relevan dengan basis Pendidikan masing-masing,” kata Juaidi saat memberikan arahan di sela-sela memimpin rapat ketahanan pangan di ruang rapat utama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kawasan Kompleks Perkantoran dan Pemukiman Terpadu - Jalan Pulau Pongok Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (26/04/2021) pagi.
Menurut Juaidi, pemilihan jabatan fungsional sesuai basic Pendidikan sangat berpengaruh terhadap karir ASN yang bersangkutan. Apalagi sistem penilaian kinerja pejabat fungsional nanti menggunakan angka kredit.
“Kalau tidak punya dasar, tidak punya basic atau tidak punya passion capek nanti karena setiap dua tahun nanti dievaluasi. Apalagi kalau tidak bisa memenuhi target angka kredit,” ujar Juaidi.
Karena itu Juaidi minta para pejabat terkait yang berada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menyiapkan diri dan menyesuaikan dengan jabatan fungsional yang tersedia.
“Untuk tahap pertama ini jabatan fungsional ini tidak dilihat dari jenjang Pendidikan tapi langsung disetarakan dengan eselon yang dipegang. Walaupun yang bersangkutan S3 (strata-3) tetap disetarakan dengan eselon empat,” tandas Juaidi.*)

